Cyber Crime
2.1.1.
Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena
pemanfaatan teknologi internet.
The U.S. Departement
of Justice memberikan pengertian Computer
crime adalah setiap tindakan
ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk, investigasi
perbuatan nya atau penuntutan.
Andi Hamzah (1989) mengartikan “kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan Computer Crime, yaitu :
1.
Penggunaan komputer
untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan;
2.
Ancaman terhadap
kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan
pemerasan.
Internet sendiri merupakan hasil
rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan
teknologi Komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi didalam
pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua,
yang dapat mengakses internet bukan hanya computer yang memungkinkan telepon
genggam mengakses internet, membayar rekening Bank, hingga memesan tiket
pesawat.
Dari pengertian diatas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa Cyber
Crime dapat di artikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan komunikasi.
2.1 e
2.1.2.
Karakteristik
Cyber Crime
Karakteristik cyber crime, yaitu :
1.
Perbuatan yang
dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak
dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku;
2.
Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet;
3.
Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional;
4.
Pelakunya adalah orang
yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya;
5.
Perbuatan tersebut
sering dilakukan melintas batas negara.
2.1.3. Bentuk-bentuk Cyber
Crime
Klasifikasi cyber crime,
antara lain :
1.
Kejahatan yang
menyangkut data atau informasi komputer;
2.
Kejahatan yang
menyangkut program atau software
komputer;
3.
Pemakaian fasilitas
komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan
pengelolaan atau operasinya;
4.
Tindakan yang
mengganggu operasi komputer;
5.
Tindakan merusak
peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
2.1.4.
Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan sudut pandang yang berbeda, pengelompokan dilakukan
berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kegiatannya, sebagai
berikut :
1.
Berdasarkan
aktifitasnya
Berdasarkan jenis aktifitas
yang di lakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a.
Unauthorized
acces to computer system and service
Unauthorized acces to computer system and service
adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
b.
Illegal
Content
Illegal Content
adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya :
pornografi dan penyebaran berita yang tidak benar;
c.
Data Forgery
Data Forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Dokumen-dokumen
ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
d.
Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage and
Extortion adalah kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet;
f.
Offense Against Intellectual Property
Offense Against
Intellectual Property adalah kejahatan yang ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet;
g.
Infrengments of Piracy
Infrengments of Piracy adalah kejahatan yang ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
2.
Berdasarkan motif kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan
yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi 2 (dua) jenis sebagai berikut :
a.
Cyber crime sebagai
tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material
bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.
Cyber crime sebagai
kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
3.
Sasaran
kegiatannya
Berdasarkan sasaran kejahatan,
cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a.
Cyber crime yang
menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
1)
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas;
2)
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan
tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya;
3)
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain
seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke
PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cyber crime yang
menyerang Hak Milik (Againts Property)
Cyber crime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi
elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking,
data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang
lain.
c.
Cyber crime yang
menyerang Pemerintah (Againts Government)
Cyber crime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
0 comments:
Posting Komentar