Cyber Crime

      Cyber Crime



2.1.1.      Pengertian Cyber Crime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

The U.S. Departement of Justice memberikan pengertian Computer crime adalah setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk, investigasi perbuatan nya atau penuntutan.

Andi Hamzah (1989) mengartikan “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime, yaitu :
1.                  Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan;
2.                  Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.


Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi Komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi didalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, yang dapat mengakses internet bukan hanya computer yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening Bank, hingga memesan tiket pesawat.

Dari pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Cyber Crime dapat di artikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan komunikasi.
2.1  e

2.1.2.      Karakteristik Cyber Crime

Karakteristik cyber crime, yaitu :
1.                  Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku;
2.                  Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet;
3.                  Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional;
4.                  Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya;
5.                  Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

2.1.3.      Bentuk-bentuk Cyber Crime

Klasifikasi cyber crime, antara lain :
1.                  Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer;
2.                  Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer;
3.                  Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya;
4.                  Tindakan yang mengganggu operasi komputer;
5.                  Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.1.4.      Jenis-jenis Cyber Crime

Berdasarkan sudut pandang yang berbeda, pengelompokan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kegiatannya, sebagai berikut :
1.                  Berdasarkan aktifitasnya
Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a.         Unauthorized acces to computer system and service
Unauthorized acces to computer system and service adalah  Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

b.         Illegal Content
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya : pornografi dan penyebaran berita yang tidak benar;

c.         Data Forgery
Data Forgery  adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

d.             Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
e.              Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage and Extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet;

f.              Offense Against Intellectual Property
Offense Against Intellectual Property adalah kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet;

g.             Infrengments of Piracy
Infrengments of Piracy adalah kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

2.                  Berdasarkan motif kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi 2 (dua) jenis sebagai berikut :
a.              Cyber crime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.             Cyber crime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

3.                  Sasaran kegiatannya
Berdasarkan sasaran kejahatan, cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.              Cyber crime yang menyerang individu  (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
1)        Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas;
2)        Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya;
3)        Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b.             Cyber crime yang menyerang Hak Milik (Againts Property)
Cyber crime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c.              Cyber crime yang menyerang Pemerintah (Againts Government)
Cyber crime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar