Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu Undang–undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik .
Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena
denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah
karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Sebenarnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas
situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit
yang mendukung undang-undang ini.
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas);
2.
Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP;
3.
UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia;
4.
Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual;
5.
Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a.
Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan);
b.
Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan);
c.
Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti);
d.
Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking);
e.
Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi);
f.
Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia);
g.
Pasal 33
(Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?);
h.
Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).
1.
Pasal 32
ayat 1: “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”,
2.
Pasal 33: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”, dan
3.
Pasal 36: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang
lain” dapat digunakan untuk menjerat si pembuat
virus.
0 comments:
Posting Komentar